Mahasiswa yang juga ustad di pesantren Kota Batam harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan perbuatan tak pantas kepada santrinya di pesantren.
Bahka untuk melakukan hubungan terlarang tersebut, pelaku nekat memanjat plafon dan berhubungan badan dengan korban.
Santri tersebut berumur 14 tahun, sementara pelaku adalah sebagai tenaga pendidik di tempat korban menuntut ilmu
.Kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Barelang. Pelaku yang diketahui diketahui berinisial RJ (20) sudah empat kali melakukan hubungan badan dengan korban.
Padahal korban awalnya menolak, namun dengan bujuk rayunya pelaku mampu membuat korban tak berdaya hingga terjadi berulang kali.
Dari pengakuan korban kepada penyidik, kejadian naas tersebut sudah empat kali dilakukan pelaku kepada korbanya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutynya, Korban adalah santri di salah satu pondok pesantren. Sementara pelaku merupakan tenaga pengajar.
“Pelaku sudah kita tangkap setelah ada laporan yang masuk ke Polisi kalau pelaku sudah melakukan pencabulan terhadap korbannya,” sebut Ramadanto menjelaskan.
kasus pencabulan dilakukan oleh tersangka RJ terjadi berulang kali. Bahkan RJ yang tidak bisa menahan birahinya nekat memanjat atap plafon untuk bisa menyetubuhi korban.
RJ mengaku kilaf dengan apa yang dia lakukan. Namun kekilafan yang dilakukan oleh RJ sudah berulang kali.
Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan kepada korban.
Akibat perbuatan tersebut, Dia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pidananya ditambah sepertiga karena yang pelakunya adalah tenaga kependidikan atau guru,” pungkasnya (RDP)