
Malaysia – KJRI Johor Bahru memfasilitasi kepulangan 196 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang di deportasi dari Melaka, Malaysia yang terdiri dari 99 laki- laki; 92 perempuan dan 4 anak lakilaki dan 1 bayi perempuan berusia 1 tahun. Jumlah ini adalah jumlah terbesar dalam pelaksanaan fasilitasi deportasi PMI oleh KJRI Johor Bahru sejak Januari 2025.
deportasi ini melalui Pelabuhan Internasional Melaka dengan didampingi tim KJRI Johor Bahru untuk indonesia. Konsul Jenderal RI Johor Bahru Sigit S. Widiyanto Dalam pengarahannya di dalam kapal ferry, Konjen RI menyampaikan, “agar jika nanti ingin bekerja lagi di luar negeri, para deportan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak bekerja secara non prosedural”. Ungkapnya.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding memantau langsung pemulangan PMI, Menteri P2MI menekankan pentingnya bekerja di luar negeri secara prosedural agar hal-hal seperti deportasi ini tidak menimpa para PMI.
Sebanyak 196 orang deportan berasal dari Depo Imigrasi Matchap Umboo berjumlah 150 orang, Depo Imigrasi Kemayan berjumlah 40 orang dan 6 orang deportan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Sebagian besar deportan ditahan karena melanggar UU Keimigrasian Malaysia.
Konjen RI juga meminta masyarakat, calon PMI agar tidak mudah percaya kepada pihak ketiga yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa ada visa dan izin kerja serta kontrak kerja. (Rdp)