Caleg Bagi-Bagi Amplop di Pulau

Aksi dugaan money politik tersebut terjadi seolah tanpa adanya aturan yang berlaku terkait larangan membagikan uang saat sosialisasi dan kampanye Calon Legislatif (Caleg) selama masa kampanye berlangsung.

Salah satu petugas Panwascam Belakangpadang mengatakan, telah berusaha mencegah aksi bagi-bagi uang tersebut. Namun yang bersangkutan tetap melakukan dengan didampingi oleh LO acara tersebut. Adu argumen dari ketua Panwascam dan LO caleg juga sempat terjadi.

“Benar yang bersangkutan datang untuk sosialisasi kepada warga, dan diakhir acara keduanya telihat membagikan amplop kepada warga yang hadir. Kejadian di rumah makan di Sekanak,” kata sumber yang minta namanya tidak dipublis, Selasa (23/1/24).

Ia menyebut, RS merupakan caleg DPD RI Dapil Kepri sementara sang anak ZR caleg DPRD Dapil 6 Sekupang – Belakangpadang. RS yang merupakan incomben, sempat dapat pelarangan dari anggota Panwas tetapi mereka tetap melakukan aksi bagi-bagi uang tanpa memperdulikan aturan yang berlaku.

masyarakat di berikan amplop berwarna warna putih yang bertuliskan Ir. H. Ria Saptarika, M.Eng, Anggota DPD-RI B-37, yang berisikan uang tunai senilai Rp. 100 ribu rupiah (pecahan uang Rp. 50 ribu dua lembar).

“Sudah kami cegah, tapi malah kami yang diusir sama LO caleg. Kami dari Panwaslu Kecamatan Belakangpadang, telah mengirimkan laporan hasil pengawasan yang turun ke lapangan saat kejadian. Kini laporan pengawasan kami dah masuk ke kota Batam,” ujarnya.

Menurutnya, pihak Panwascam Belakangpadang sudah melarang aksi bagi-bagi amplop berisi uang tunai tersebut namun tidak digubris oleh tim kampanye. Bahkan, petugas Panwascam yang ingin mengambil okumen video dan foto sempat dihalangi oleh LO.

“Padahal, sudah di bicarakan baik-baik jangan ada aksi bagi-bagi. Tetapi malah kami di usir pulak. Abis tu kami minta surat pengusiran dari LO l. namun mereka tak berani keluarkan surat pengusiran itu. Saat itu kami merekam pun malah ditutup kamera handphone sama LO, sembari berkata jangan kalian poto- poto atau merekam video dulu,” ujarnya.

Perihal dugaan kecurangan tersebut telah dilaporkan oleh Bawaslu Kota Batam, untuk menjalankan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Batam Antonius mengaku, pihaknya masih menunggu laporan hasil pengawasannya, untuk mencari tahu apa kegiatan yang dilakukan di sana. Setelah dibuat hasil laporan pengawasan ke Kota, selanjutnya Bawaslu akan menindak lanjuti.

“Karena bilang sekarang memberi keterangan, tapi ternyata dari laporan pengawasannya beda, akan salah dan rancu. Jadi nanti mereka (Panwascam) akan merinci kegiatannya apa, di mana, dugaannya apa, dokumentasinya seperti apa, akan dirunut. Baru diambil langkah selanjutnya,” tegasnya