Bintan – Seorang buruh harian lepas di Bintan, Dwi ditangkap polisi saat tengah asik ngopi bersama teman-temannya. Ia ditangkap karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Syofian Rida mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu kedai kopi Kelurahan Kijang Kota, Kabupaten Bintan. Dari hasil penangkapan polisi menemukan enam paket sabu siap edar.
“Dari tangan pelaku kita mengamankan enam paket sabu siap edar dengan berat total 6 gram,” kata Syofian, Sabtu (2/12/2023).Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan serbuk haram tersebut dari seseorang inisial J. Namun keduanya mengaku belum pernah bertemu langsung.
“Mereka bertransaksi hanya melalui komunikasi telpon, untuk menginformasikan letak dan kapan sabu tersebut diambil,” katanya lagi.Sementara itu, pelaku mengaku baru dua kali melakukan transaksi sabu dengan J. Barang haram tersebut rencana akan diedarkan di wilayah Bintan Timur.“Baru dua kali melakukan transaksi, sabunya mau jual ke para nelayan,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 6 gram, timbangan digital, dua unit handphone dan satu tas sandang.Saat ini, polisi sedang melakukan pengembangan kasus. Polisi mengejar J, pemilik sabu. (Rds)