Registrasi SIM Berubah, Penjual Siap Merugi

Indonesia akan menerapkan Registrasi SIM Cart dengan biometrik. ini akan menggunakan pengenalan wajah dan kartu identitas NIK dan Nomor KK. Diharapkan tidak akan ada lagi penggunaan data-data identitas diri oleh orang lain.

Cara ini mengubah bisnis penjual kartu perdana, “Jadi tidak ada lagi penipuan-penipuan registrasi prabayar, sehingga nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang-orang lain. Karena sudah menggunakan NIK dan NoKK dan face recognition,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni, ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Senin (14/10/2024).

Wayan menjelaskan ke depan tidak bisa lagi menjual pulsa di warung-warung seperti yang dilakukan sekarang.

Penjualan masih diperbolehkan dan regulasi ini tidak akan menutup bisnis tersebut. Namun, registrasinya tidak bisa dilakukan langsung, masyarakat perlu registrasi di gerai dan sistem HP.

“Ke gerai. Nanti kan bisa di sistem handphone yang akan meregistrasi wajah mereka,” ucapnya.

Wayan menjelaskan kemungkinan nomor ponsel yang sudah didaftarkan melakukan registrasi ulang. Namun akan diberi batas waktu dengan melaporkan face recognition.

Penggunaan pengenalan wajah untuk registrasi SIM dapat mencegah penggunaan data bukan miliknya. Artinya pendaftaran benar digunakan oleh pemilik nomor.Selain itu juga mencegah penipuan atau aktivitas ilegal lain. Karena bisa langsung dicari tahu penggunanya.

“Maka mereka dengan mudah akan mencari tahu ternyata ini bukan saya. Pembuktian di mana-mana, misalnya di pengadilan,” jelas Wayan. Di kutip dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241014124457-37-579373/registrasi-kartu-sim-berubah-total-begini-nasib-konter-pulsa