Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Formasi Tahun 2023, Tahun Anggaran 2024, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (24/6/2024).
Provinsi Sulawesi Tenggara secara resmi mengangkat 2.276 PPPK Formasi Tahun 2023 Anggaran 2024. Penerimaan PPPK terbagi menjadi tiga kategori utama yakni : pertama, tenaga guru sebanyak 1.777 PPPK. Kedua, tenaga teknis 259 PPPK dan ketiga, tenaga kesehatan sebanyak 240 PPPK.
Dalam sambutannya Pj Gubernur mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah berhasil melewati proses seleksi dan resmi diangkat menjadi ASN. Ia berharap para PPPK dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan profesionalisme untuk memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Sulawesi Tenggara.
“Saya berharap para PPPK dapat memberikan pelayanan yang prima dan ramah kepada masyarakat. Pentingnya peran PPPK dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pj. Gubernur menyampaikan PPPK adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu, yang mempunyai hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Sebut saja ayat 1 kewajiban yakni setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, menaati nilai dasar/kode etik/kode perilaku ASN, menjaga netralitas. Apabila melanggar dikenakan hukuman disiplin,” tegas Andap
Pj. Gubernur juga mengingatkan para PPPK untuk selalu bekerja dengan integritas dan menghindari praktik KKN. Ditegaskanya bahwa Pemprov Sultra tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran disiplin dan korupsi.
“Pesan sederhana lainnya untuk kita semua, hidup itu akan baik ketika kita bahagia. Tetapi akan jauh lebih baik ketika orang lain pun bahagia karena kebaikan kita,” beber Andap.
Perlu diketahui tahun ini menjadi tahun krusial bagi penyelesaian status tenaga honorer di Sulawesi Tenggara. Dengan komitmen dan kerja keras bersama, Pemprov Sultra telah mengusulkan ke KemenPAN-RB sebanyak 7.497 tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan rincian 1.509 tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 5.988 tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Rdp)