Pelaku Sakit Hati, Habisi Nyawa Kariawan PT. Infineon

Foto. Korban kiri, Pelaku kanan

Batam – Sunarti Adian (24), karyawati PT Infineon Batam, tewas dengan 21 luka tusukan di kamar indekosnya di Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Batam.

Polisi mengungkap, Amrillah alias AM (20), tetangga kos korban, diduga menyerang Sunarti saat sedang tertidur lelap. Tersangka disebut masuk melalui jendela kamar yang diduga tidak terkunci pada Sabtu (24/10/2026) malam.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan kronologi dan motif sementara pembunuhan tersebut dalam konferensi pers di lobi Mapolresta Barelang.“Motif sementara berkaitan dengan rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban,” kata Anggoro, Kamis (29/10/2026).

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, persoalan itu bermula pada Sabtu (24/10/2026) pagi. Saat tersangka sedang mencuci sepeda motor, ia berpapasan pandang dengan korban yang diduga menyebutnya “wajah mesum”.

Ucapan tersebut diduga membuat AM tersinggung dan menyimpan dendam terhadap korban. Pada Sabtu malam, tersangka diduga masuk ke kamar indekos Sunarti melalui jendela yang saat itu diperkirakan tidak dikunci.

Begitu masuk, tersangka disebut langsung menusuk bagian perut korban menggunakan senjata tajam. Korban yang terbangun dan berteriak kemudian dibekap menggunakan bantal.

Tersangka selanjutnya diduga melancarkan serangan bertubi-tubi ke bagian leher dan kepala korban. Anggoro menjelaskan, tersangka mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kali ia menusuk korban.

Namun, berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, ditemukan 21 luka tusukan pada tubuh Sunarti. “Luka tusukan yang cukup mematikan terdapat di bagian leher dan kepala,” jelasnya.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka diduga membersihkan darah yang menempel di tubuhnya di kamar mandi. Ia juga mengambil tepung yang tersedia di kamar untuk menutupi ceceran darah di lantai.

Tersangka kemudian menutupi tubuh korban menggunakan pakaian yang ada di lokasi dan menutup wajahnya dengan boneka.

Setelah itu, tersangka meninggalkan kamar indekos tersebut dengan membawa kunci kamar, lalu kembali ke kamar indekosnya sendiri. Terungkap Setelah Ibu Kos Mencium Bau MenyengatPembunuhan itu baru terungkap setelah ibu kos mencium aroma tidak sedap yang menyengat dari kamar korban.

“Saksi yang merupakan ibu kos korban mencium aroma tidak sedap dari kamar korban, kemudian menghubungi ketua RT setempat. Informasi itu selanjutnya diteruskan kepada pihak kepolisian,” katanya lagi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sei Beduk berkoordinasi dengan tim Inafis dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Karena kamar terkunci, petugas menggunakan kunci cadangan milik ibu kos untuk membukanya. Di dalam kamar, polisi menemukan Sunarti dalam posisi telentang di lantai dengan wajah tertutup.

Pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan adanya sejumlah luka tusuk pada tubuh korban. Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap pelaku.

Sunarti diketahui meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Perumahan Puri Agung 4 Tahap 2, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk.

Tersangka Ditangkap di NongsaTim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Sei Beduk kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada Amrillah.

Pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Kavling Senjulung, Kecamatan Nongsa, Batam. Petugas kemudian menangkapnya.“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah menusuk korban beberapa kali menggunakan sebilah pisau,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau berwarna cokelat, satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih beserta kuncinya, serta sejumlah barang milik korban.

“Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara tindak pidana pembunuhan ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 459 mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, (Tdr)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts