Kp Bisma Tangkap Kapal Nelayan Vietnam Di Laut Natuna

Kp Bisma 8001 baharkam polri kembali menangkap 1 kapal ikan berbendera Vietnam bernama KG 932 TS yang mencuri ikan di laut natuna Utara, dari pemeriksaan, selain mendapatkan barang bukti 1 ton ikan campuran, polisi juga menyita sebuah senjata api dengan 6 butir peluru dari nakhoda kapal.

Menurut Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Dadan, senjata api ini di amankan dari nakhoda kapal dan di gunakan untuk melakukan perlawanan jika tertangkap oleh petugas patroli polisi, Namun melihat Kp Bisma Baharkam Polri Besar dengan Senjata Lengkap, nelayan asing tidak dapat berkutik.

Hasil penangkapan ini merupakan Perintah langsung dari Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri (PLT Kakor Polairud),Brigjend Pol M.Yasin. Kosasih.Sik, M,Si, M.Tr.Opsla ,untuk selalu berpatroli di wilayah perbatasan untuk menjaga keamanan, kekayaan laut lndonesia dari penjarahan kapal asing.

“Patroli Kapal Polisi ini akan di laksanakan sepanjang tahun, karena jelang akhir tahun ini, makin banyak tindak kejahatan laut di wilayah Indonesia “ungkap Yassin singkat.Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti kapal, 1 ton campuran hasil tangkapan, 1 set jaring pear trawl. Dari penindakan ini turut diamankan 1 buah kapal ikan asing berbendera Vietnam, 1 nahkota kapal, serta 20 ABK Kapal, untuk proses hukum lebih lanjut seluruh anak buah kapal di limpahkan ke pangkalan PSDKP Batam.

Kapal nelayan asing diketahui sudah beroperasi selama 10 tahun, Kapal dengan muatan 55 ton, Dengan penjualan Rp. 40.000, Bisa di Total kerugian negara akibat kegiatan ilegal fishing sebesar Rp. 246.000.000 .Pasal disangkakan Pasal 92/ pasal 85 undang-undang Republik indonesia nomer 45 tahun 2009 perubahan nomer 31 tahun 2004, Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.