
Batam – Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi di lingkungan Polda Kepulauan Riau mulai menemui titik terang. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Rusunawa Barak Bintara Remaja, Senin (13/4) malam.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengungkapkan, kejadian bermula saat seorang anggota berinisial Bripda AS memanggil dua juniornya, yakni Bripda Natanael Simanungkalit alias Bripda NS dan Bripda AP ke kamar di barak sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pemanggilan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, karena korban disebut tidak melaksanakan kegiatan kurve yang telah diperintahkan,” ujar Eddwi kepada awak media.
Bripda AP disebut datang lebih dahulu memenuhi panggilan tersebut, kemudian disusul oleh Bripda Natanael. Namun, setibanya di kamar tersebut, situasi berubah menjadi dugaan tindakan kekerasan.
“Di lokasi itu terjadi penganiayaan,” katanya. Dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan diduga dilakukan oleh Bripda AS tanpa menggunakan alat.“Sejauh ini tidak ditemukan penggunaan alat, diduga dengan tangan kosong,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, Bripda Natanael mengalami luka serius dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sementara itu, Bripda AP selamat dan kini menjadi salah satu saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di barak serta mengamankan sejumlah anggota untuk dimintai keterangan. “Sebanyak delapan personil telah kami periksa sebagai saksi untuk mendalami peristiwa ini,” ungkap Eddwi.
Saat ini, Bripda AS telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Propam Polda Kepri masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. “Kami masih melakukan pendalaman, apakah ada pelaku lain yang turut terlibat dalam penganiayaan ini,” tegasnya.(Jrc)
