Kembali Memanas Sengketa Pemilikan Rumah Mewah di Batam

Keterangan foto : Edwin Frengkie Sugiharto saat menunjukan dokumen-dokumen kepemilikan rumahnya

Batam – Sengketa kepemilikan rumah di Komplek Perumahan Rosedale, Batam, kembali memanas setelah Yunia Lie dan suaminya, Edwin Frengkie Sugiharto, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Sin Bun Han alias Boon Han.

Edwin menjelaskan, permasalahan ini bermula pada tahun 2017 lalu, di mana saart itu Yunia Lie membeli rumah di Komplek Perumahan Rosedale Blok E No.101 seharga Rp2 miliar dari Andi Mapisangka.

Transaksi ini sah menurut akta jual beli Nomor: 1380/2017 yang disahkan notaris Andreas Timothy. Setelah pembelian, Yunia Lie mengajukan perpanjangan UWTO pada Agustus 2019, yang disetujui BP Batam pada Maret 2020.

“Masalah muncul dua tahun kemudian ketika tetangga melaporkan bahwa rumah tersebut ditempati secara paksa oleh Andi Tajuddin yang mengklaim sebagai pemilik sah berdasarkan kuasa dari Sia Bun Han, seorang Warga Negara Singapura,” kata Edwin.

Ia mengungkapkan, berbagai upaya berlangsung agar rumah tersebut dapat kembali kepada dirinya, namun Andi Tajuddin terus menghalangi upaya Edwin dan istrinya selaku pemilik rumah yang sah.

Untuk menghindari konflik, terjadilah pertemuan antara Edwin dan Andi Tajuddin di Kota Batam. Pertemuan ini turut dihadiri Andi Kusuma selaku penengah permasalahan.

“Andi Kusuma saat itu menyampaikan kepada saya bahwa langkah perdamaian merupakan langkah terbaik, dan lebih murah jika dibandingkan menempuh proses hukum, lalu saya setujui keputusan itu dan mentransfer biaya damai sebesar Rp430 juta langsung ke rekening Andi kusuma,” ujarnya.

Perdamaian ini dituangkan dalam perjanjian perdamaian di hadapan notaris Yulianti, S.H., M.Kn pada Januari 2021 lalu.Namun, konflik tidak berakhir di situ. Pada Januari 2021, terdapat seseorang yang kembali berupaya menguasai rumah tersebut atas nama Haji Ucok dan Agus Hardiansyah.

“Kedua orang ini mengklaim rumah tersebut dengan membawa surat eksekusi dari PN Batam.

Saya dan istri kemudian mengajukan perlawanan hukum dan menggugat Sia Bun Han ke PN Batam. Pada 22 Februari 2022, PN Batam mengakui bahwa istri saya sebagai pemilik sah rumah tersebut,” lanjutnya.

Tak terima, Sia Bun Han mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, namun pada 20 Juli 2022, permohonan banding ditolak dan putusan PN Batam dikuatkan.

Setelah putusan tersebut, Yunia Lie dan suami merasa aman sampai Mei 2024, ketika mereka mengetahui bahwa Sia Bun Han telah memenangkan kasasi di Mahkamah Agung tanpa sepengetahuan mereka.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2571 K/Pdt/2023, mengabulkan kasasi Sin Bun Han dan membatalkan putusan sebelumnya yang menguntungkan Yunia Lie.“Melihat ini, saya ajukan kembali PK pada 13 Mei 2024 lalu untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung tersebut, ini masih berjalan,” tegasnya.

Tidak berhenti disitu, ia juga mendapati informasi bahwa 16 Mei 2024 mendatang akan dilakukan eksekusi terhadap rumah tersebut oleh PN Batam.Hal tersebut dinilai janggal karena eksekusi tersebut tidak diketahui istrinya selaku pemilik rumah yang sah.

“Maka dari itu kami akan terus melakukan perlawanan karena kami sudah membeli rumah ini secara sah dan semua berkas-berkasnya ada. Masak iya saya dan istri saya tersingkir dari rumah sendiri,” tutupnya. (Dk)