Batam, Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, ekstasi beragam logo hingga liquid vape yang diduga mengandung etomidate.Total nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp502 juta. Dalam rangkaian pengungkapan sembilan laporan polisi (LP) tersebut, polisi juga menangkap 12 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengungkapkan, salah satu temuan yang menarik perhatian adalah 163 butir ekstasi dengan berat neto 66,61 gram. Pil ekstasi tersebut memiliki beragam logo dan warna, di antaranya Kodok, Nanas, dan TikTok.
“Selain ekstasi berbagai merek, kami juga menyita 90 pieces liquid vape mengandung narkotika seberat 255 gram, sabu seberat 154,24 gram yang dikemas dalam 51 bungkus, serta ganja 9,18 gram dalam enam bungkus,” ungkap Anggoro saat konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Menurut Anggoro, pengungkapan sembilan perkara tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pimpinan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Ini adalah kejahatan serius (extraordinary crime). Setiap ancaman yang membahayakan keselamatan bangsa dan masyarakat akan kami hadapi dengan langkah tegas dan profesional,” tegasnya.
Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 4.100 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Usai konferensi pers, Polresta Barelang juga menggelar pemusnahan barang bukti narkotika. Kegiatan tersebut disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, BNNK Batam, dan Bea Cukai.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan enam laporan polisi, termasuk perkara dengan barang bukti hasil penindakan pada akhir September hingga Oktober 2026. Sebanyak 10 tersangka dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 paket sabu seberat 446,7 gram, 118 butir ekstasi dengan berat 47,44 gram, serta 81 pieces liquid vape seberat 229,71 gram.
Sementara itu, barang bukti dari perkara lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi penetapan penyitaan oleh kejaksaan negeri batam.








