60 PMI Malaysia Dideportasi Melalui Batam

Sebanyak 60 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Harbourbay Batam, Selasa (26/3/24). Pemulangan tersebut, setelah seluruh PMI tersebut menjalani proses pemeriksaan.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes. Pol. Imam Riyadi mengatakan, sedikitnya ada sekitar 60 orang PMI yang dideportasi hari ini. Proses pemulangan ini setelah melalui prosedur antar instansi kedua negara.

“Hari ini ada sekitar 60 orang PMI yang dipulangkan dari negara Malaysia menggunakan Kapal Ferry yang bersandar di Pelabuhan Harbourbay Batam. Seluruhnya telah sampai dengan selamat di Batam,” katanya.

Imam menjelaskan, sebelum dipulangkan ke daerah asalnya, seluruh PMI ini akan menjalani pendataan lebih lanjut. Para PMI yang dipulangkan diketahui melakukan pelanggaran izin tinggal dan masuk ke Malaysia untuk bekerja tanpa prosedur yang semestinya.

“Seluruhnya masih didata untuk dipulangkan ke kampung halamanya. Sebelum dipulangkan puluhan orang ini akan ditampung ke tempat penampungan sementara menunggu pemulangan secara bertahap,” ujarnya.

Kota Batam, Kepulauan Riau diketahui menjadi daerah transit bagi para calon PMI ilegal yang akan disebrangkan oleh sindikat TPPO ke Malaysia untuk bekerja secara ilegal. Petugas terkait sejauh ini terus berupaya mencegah penyelundupan pekerja ke luar negeri dengan berbagai cara. (Amr)