Polda Kepri Bongkar Judi Online Di Apartemen Aston

Ditreskrimum Polda Kepri kembali berhasil membongkar server aplikasi judi online berada di Apartemen Aston Pelita Batam, Jumat,(22/11/24).

Sebanyak 11 orang tersangka diringkus beserta barang bukti, Kapolda Kepri Irjend Pol Yan Fitri Halimasyah mengatakan, pihaknya kembali mengungkap praktik perjudian online yang berada di Apartemen mewah, Disinyalir proses perjudian telah berlangsung selama 7 bulan.

“Aplikasi yang dijalankan oleh tersangka memiliki 5.800 akun yang dimainkan oleh masyarakat, Kuat dugaan aplikasi yang dijalankan oleh para tersangka berjumlah 3 aplikasi judi online,” Uangkapnya.

“Kapolda menjelaskan, tersangka diketahui merekrut operator judi online dari daerah Jambi dan Sumatera untuk bekerja di Batam, Penindakan ini dilakuan setelah petugas mendapat informasi di lapangan,Seluruh tersangka yang diamankan merupakan WNI yang dipekerjakan sebagai operator dengan upah Rp 5 juta per bulan, Sejauh ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.

Sementara, Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alaxander mengatakan, pihaknya mengamankan judi online dengan omset sekitar Rp 350 juta per hari dengan ratusan aplikasi permainan game yang ditawarkan.

“Omsetnya sekitar Rp 350 per hari, apabila dikalkulasi per bulan pendapatan para tersangka sekitar Rp 10 miliar, Namun untuk pendalaman tersangka juga akan menjalani pemeriksaan secara intensif,” tegasnya.(Dk)