Polda Kepri Amankan 2 Tersangka Penyelundup Kurs-Kura

Foto : Humas Polda Kepri

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistem (KSDAE). Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, pihak kepolisian mengumumkan penangkapan dua orang tersangka berinisial FP dan AW yang diduga terlibat dalam penyelundupan Kura-Kura Darat Jenis Baning Coklat, satwa yang dilindungi dan terancam punah. Senin (28/10/2024)

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi. Penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan transnasional yang merugikan negara dan mengancam kelestarian alam.

“Pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dugaan Tindak Pidana KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya) sekira pukul 15.25 wib di Kantor J&T Cargo Batam Kota yang diduga terhadap 2 orang pelaku akan melakukan penyelundupan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yaitu Kura Kura Darat Jenis Baning Coklat (nama latin manouria emys). Terhadap kegiatan tersebut telah didapati sebanyak 10 (sepuluh) ekor hewan dilindungi yaitu kura kura darat jenis baning yang dikirim dari Pekanbaru Provinsi Riau.

Foto : Humas Polda Kepri

Kura – kura Darat Jenis Baning Coklat merupakan kura – kura darat terbesar di Asia yang kini dinyatakan berstatus terancam punah dan dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2 Republik Indonesia Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 lampiran Hal 25 Kolom No. 718.,” jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K.

tim selanjutnya membawa barang bukti dan pelaku tersebut ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan hasil penyidikan diketahui bahwa satwa yang bernilai sekitar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per ekor tergantung dari ukuran kura – kura dan rencananya kura- kura tersebut akan diseludupkan menuju luar negeri yaitu Singapura maupun Malaysia dengan nilai penjualan hingga 3 kali lipat, saat ini pihak Ditreskrimsus masih melakukan pengembangan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

“Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka antara lain 10 ekor kura-kura darat jenis baning coklat (Manouria emys), sebuah peti kayu yang digunakan untuk mengangkut kura-kura tersebut, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel merek Oppo berwarna hitam, serta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor tersebut,” tutur Wadirreskrimsus Polda Kepri.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemnya. Kemudian terdapat pada Pasal 40 A ayat 1 Huruf D Jo pasal 21 ayat 2 huruf A, “Setiap orang dilarang memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling sedikit kategori IV Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak kategori VII Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah),” tegas Wadirreskrimsus Polda Kepri.(Art)