Aktifitas Bongkar Muat Diduga Ilegal

Foto : ist

Batam – Aktivitas di kawasan Pelabuhan Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Meski pada siang hari kawasan tersebut terlihat sepi dan tidak menunjukkan aktivitas mencolok, situasi berbeda disebut terjadi saat malam hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber, pelabuhan yang dikenal sebagai salah satu jalur laut tradisional itu diduga dimanfaatkan sebagai lokasi pemindahan barang-barang kepabeanan yang akan dikirim keluar Batam tanpa melalui prosedur resmi.

Sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas tersebut umumnya berlangsung pada malam hari. Barang-barang diduga sebelumnya dibawa menggunakan kendaraan darat disebut menunggu waktu tertentu sebelum dipindahkan ke kapal kayu untuk diberangkatkan melalui jalur laut.

“Biasanya kendaraan masuk menjelang sore. Setelah malam, baru dilakukan proses bongkar muat ke kapal kayu untuk selanjutnya dikirim ke luar Batam,” ujar sumber tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan tujuan pengiriman barang diarahkan ke wilayah Tanjung Balai Karimun dan sekitarnya Namun, sejumlah pihak menduga lokasi tersebut hanya menjadi titik transit atau bagian dari upaya mengaburkan tujuan akhir pengiriman.

“Di lapangan memang beredar informasi tujuan ke Karimun. Tetapi ada dugaan kuat barang tersebut sebenarnya akan dibawa menuju wilayah Riau daratan,” tambahnya.

Pantauan di lokasi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 16.15 WIB yang lalu, menunjukkan adanya dua unit mobil boks berwarna kuning berukuran besar yang memasuki area pelabuhan. Kendaraan tersebut diduga mengangkut berbagai jenis barang, mulai dari elektronik, tekstil hingga barang ekspedisi.

Sejumlah sumber juga menyebut aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial IC. Nama tersebut disebut-sebut bukan sosok baru dalam jaringan pengiriman barang ilegal di wilayah Batam. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ), Batam memiliki karakteristik khusus dalam sistem perdagangan dan kepabeanan. Kondisi tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengeluarkan barang ke daerah pabean lainnya tanpa memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakan yang berlaku.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Bea Cukai Batam maupun Satpolairud Polresta Barelang masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan dan klarifikasi lebih lanjut.(Yn)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts