Usai Mengkonsumsi Sabu, Rayap Besi Beraksi

Batam, Saut Francisko Hamonangan (33), pelaku pencurian besi penutup drainase di Terowongan Pelita, Kota Batam berhasil ditangkap aparat kepolisian. Saat diamankan, tersangka baru selesai mengonsumsi narkotika.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic mengatakan, pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir tersebut ditangkap di Kampung Aceh, Senin (15/06) sekitar pukul 01:00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi rayap besi di Terowongan Pelita Batam pada Sabtu (13/06) sekitar pukul 05:00 WIB.

“SF ditangkap Tim Jatanras Polda Kepri di Kampung Aceh. Saat itu habis menggunakan narkoba jenis sabu,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic, Rabu (17/06/2026).

Ronni menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi. Dalam menjalankan aksinya, SF menggunakan palu untuk melepaskan besi penutup drainase yang tertanam di semen.

Besi hasil curian yang diperoleh pelaku sekitar 10 kilogram. Rencananya barang tersebut akan dijual kepada seorang pengepul barang bekas berinisial P.

“Besi itu belum sempat dijual. Rencananya akan dijual pada tanggal 15 kemarin tetapi terlebih dahulu pelaku berhasil kami amankan,” katanya.

Ronni mengungkap, SF rutin mengumpulkan barang-barang bekas untuk dijual kepada P sejak tiga bulan terakhir. Namun dari pengakuan tersangka, aksi pencurian besi penutup drainase ini baru pertama kali.

Uang diperoleh dari penjualan barang-barang bekas itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkoba. Sedangkan penghasilan dari juru parkir hanya Rp50 ribu per hari.

“Selama tiga bulan terakhir SF mengumpulkan barang bekas yang bisa dijual kepada P. Namun terkait aksi kemarin masih pertama dia lakukan,” katanya.

Menurut Ronni, SF telah merusak sembilan titik penutup drainase Terowongan Pelita. Dari jumlah tersebut, tersangka mengumpulkan besi sekitar 10 kilogram.

Selain itu, tersangka juga sudah menjadi warga Kota Batam. Namun KTP tersebut telah digadai untuk dijadikan jaminan rumahnya di Baloi Kolam.

“Ada 9 titik penutup drainase yang dirusak dan diambil besinya dengan kerugian materi sekitar Rp 6,3 juta. Sementara dia jual besi Rp40 ribu,” katanya.

Polisi masih mengamankan barang bukti satu unit becak motor, satu unit palu, besi sekitar 10 kilogram, serta pakaian pelaku. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf F Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(*)

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts