
Batam, Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam akan memanggil pihak penyebar selebaran tarif pengangkutan sampah yang beredar di wilayah Sekupang. Dalam surat tersebut, tercantum tarif pengangkutan sampah untuk ruko hingga kafe dan restoran mencapai Rp497 ribu per bulan.
Selebaran yang mengatasnamakan PT Mahaju Langgeng Jaya sebagai mitra DLH Kota Batam itu mulai beredar sejak awal Mei 2026. Di dalamnya tercantum tarif pengangkutan sampah sebesar Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp300 ribu untuk grosir dan minimarket, Rp200 ribu untuk rumah makan, serta Rp497 ribu untuk kafe dan restoran.
Menanggapi hal itu, Kepala DLH Kota Batam Dohar menegaskan pihaknya akan meminta klarifikasi terkait dasar penetapan tarif tersebut.
“Kami akan panggil orangnya, kenapa modelnya begitu, dasarnya apa, dan dia tidak boleh dalam bentuk paksaan,” kata Dohar Mangalando Hasibuan, Jumat (22/5/2026) saat dikonfirmasi.
Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Batam belum ada rencana menaikkan tarif retribusi sampah. Tarif pelayanan persampahan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini pemerintah belum memikirkan untuk menaikkan tarif. Kami masih fokus meningkatkan layanan persampahan,” ujarnya.
Dohar menjelaskan, untuk kawasan perumahan pengangkutan sampah masih menjadi tanggung jawab Pemkot Batam melalui DLH. Sementara pihak ketiga hanya dapat melakukan layanan di kawasan komersial dengan mekanisme tertentu.
“Kalau kawasan komersial memang bisa saja menggunakan pihak lain. Tapi harus dilaporkan ke kami,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak boleh dipaksa menggunakan layanan pengangkutan sampah tertentu. DLH Batam akan menelusuri lebih lanjut terkait mekanisme penarikan tarif yang tercantum dalam selebaran tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga dan pelaku usaha mengeluhkan tarif baru yang dinilai jauh lebih tinggi dibanding pembayaran sebelumnya. Beberapa pedagang mengaku selama ini hanya membayar sekitar Rp60 ribu per bulan untuk layanan pengangkutan sampah.








