Benih Lobster Seharga 10 Miliar, digagalkan Petugas

Petugas Tunjukan Bungkusan Benih Lobster

Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster diduga akan dikirim ke Singapura melalui Batam. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dua penyelundup benih lobster senilai miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, para pelaku berinisial SS dan DS. Kedua tersangka itu diamankan di Ruko Mega Legenda 2, Batam Kota, Kota Batam pada Rabu (20/05).

“Kami mengamankan SS yang bertugas untuk menjemput barang dan DS yang memerintahkan pengambilan koper berisi benih lobster,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Rabu (20/05/2026).

Menurut Nona, modus pelaku menyamarkan BBL di dalam koper yang dikemas menggunakan kardus. Kemudian paket tersebut dilapisi dengan pakaian bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan saat pengiriman dari Jakarta menuju Batam.

“Benih lobster itu diduga akan dikirim ke Singapura. Motifnya untuk memperoleh keuntungan,” katanya.

Nona mengungkap, polisi berhasil menyita barang bukti sekitar 100 ribu ekor BBL. Sehingga nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi adanya pengiriman BBL dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5).

Menindaklanjuti laporan itu, polisi berkoordinasi dengan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Bea Cukai Batam untuk melakukan penyelidikan.

“Tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang membawa barang dari Bandara Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda sekitar pukul 07:00 WIB. Satu jam kemudian, petugas menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Silvester memaparkan, petugas menemukan tujuh koli kardus di dalam kendaraan itu. Saat diperiksa terdapat empat kardus yang berisi benih lobster, sedangkan tiga kardus lainnya berisi pakaian agar lolos pemeriksaan X-ray.

Saat diinterogasi, pelaku penyelundup berinisial SS mengaku diupah upah Rp10 juta untuk membawa empat koper berisi BBL tersebut. Sementara DS menerima bayaran hingga Rp40 juta.

“Kami masih melakukan pengembangan. Pelaku juga masih belum terbuka dalam memberikan keterangan. Rencananya akan dibawa ke luar negeri melalui Singapura dan biasanya ke Vietnam,” katanya.

Silvester menyebut jenis benih lobster itu belum dapat dipastikan karena ukurannya yang masih sangat kecil. Sehingga identifikasi jenis lobster bisa dilakukan setelah proses pencacahan selesai dilakukan petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 huruf A Jo Pasal 35 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts