Viral Anak Mencuri Terekam CCTV di Bengkong

Screen Shot Video CCTV

Batam, Dua remaja putus sekolah di Kota Batam nekat melakukan pencurian sepeda sepeda motor dengan menggunakan gunting. Aksi mereka yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial akhirnya berujung penangkapan oleh polisi. Salah satu pelaku bahkan diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Peristiwa itu diungkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor milik seorang perempuan berinisial YCL di kawasan Bengkong Aljabar Blok G, Bengkong Indah, Kota Batam.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan pencurian terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 17 Mei 2026.

“Dalam rekaman CCTV terlihat jelas kedua pelaku merusak lubang kunci kontak motor menggunakan gunting, lalu membawa kabur kendaraan korban,” kata AKP Tigor kepada wartawan, Selasa (19/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku berinisial IMB (15) dan RA (15). Keduanya ditangkap tim opsnal di rumah masing-masing pada Minggu (17/5/2026). Polisi menyebut kedua remaja tersebut menggunakan gunting stainless steel yang dibeli di swalayan untuk membobol kontak sepeda motor.

Modus itu dilakukan dengan merusak rumah kunci hingga motor dapat dihidupkan dalam waktu singkat.Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video aksi pencurian mereka beredar luas di media sosial.

Dalam video tersebut, kedua pelaku terlihat beraksi dengan tenang sebelum melarikan motor korban. Yang mengejutkan, salah satu pelaku yakni IMB ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2025. Saat itu ia pernah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. “Pelaku IMB pernah ditahan dalam kasus yang sama selama tiga bulan penjara,” ujar AKP Tigor.

Menurut polisi, IMB mengaku mempelajari cara membobol kontak motor dari sesama tahanan saat berada di lembaga pemasyarakatan serta dari media sosial. Hasil pengembangan penyidikan mengungkap komplotan remaja tersebut diduga telah mencuri sedikitnya tujuh unit sepeda motor di wilayah Batam.

Sejauh ini polisi telah mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian. Sementara tiga unit lainnya bersama penadah dan alat bukti lain masih dalam proses pencarian.“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari sisa kendaraan dan penadahnya,” kata AKP Tigor.

Atas perbuatannya, kedua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) itu dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V paling banyak Rp500 juta.

AKP Tigor juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang kunci ganda dan memarkir kendaraan di lokasi yang mudah dipantau. “Kami mengimbau masyarakat menggunakan pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman atau terpantau CCTV,” ujarnya.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts