
Batam – Kasus ini bermula pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban berinisial A (31), yang menjalankan usaha rental mobil, mulai merasa janggal saat dua kendaraan miliknya, Honda Brio BP 1065 AQ dan Daihatsu Xenia BP 1774 CH, tiba-tiba tidak lagi terdeteksi melalui GPS yang terpasang.
Sementara itu, satu unit lainnya, Toyota Calya BP 1102 OD, masih terpantau melalui GPS. Korban segera mendatangi lokasi dan mendapati mobil tersebut telah berada dalam penguasaan seorang perempuan berinisial D (28).
Kepada korban, D mengaku menerima mobil itu sebagai jaminan pinjaman uang sebesar Rp27 juta dari tersangka. Saat itu, tersangka berdalih membutuhkan dana mendesak karena orang tuanya sakit dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu 30 hari. Setelah mengetahui kendaraan tersebut merupakan milik pihak lain, D bersedia menyerahkannya kembali kepada pemilik sah.
Upaya korban menghubungi tersangka tidak membuahkan hasil karena nomor ponsel yang bersangkutan tidak aktif. Korban kemudian menelusuri titik terakhir keberadaan kendaraan, namun kedua mobil tersebut tidak ditemukan.
Praktik penggelapan mobil rental kembali terungkap di Batam. Seorang perempuan, Carolien Parewang (34), ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyewa kendaraan milik pelaku usaha rental, lalu menggadaikannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga menunjang gaya hidupnya.
“Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi gaya hidup. Modus ini tentu sangat merugikan pelaku usaha rental,” ujar Fadli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 juncto Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim Kompol Debby Tri Andreastian, mengimbau “masyarakat khususnya pelaku usaha rental, untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi ketat terhadap identitas penyewa. Masyarakat juga diminta segera melapor melalui Call Center 110 apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa”.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Calya, dokumen dari perusahaan pembiayaan, serta foto dokumen kepemilikan kendaraan lainnya.(Tik)








