Mahfud Sebut Penagkapan Aktivis tidak Sesuai Ketentuan SLAPP

Dera & Munif Menikah

Semarang, (Adetya Pramandira) dan Munif (Fathul Munif) adalah sepasang kekasih dan aktivis lingkungan dari Semarang, Indonesia, yang baru-baru ini menarik perhatian publik karena kasus hukum yang menjerat mereka.

Mereka ditangkap oleh Polrestabes Semarang pada 27 November 2025, atas dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi yang mereka lakukan pada akhir Agustus 2025.

Penangkapan ini menimbulkan polemik dan mendapat kritik luas dari berbagai kalangan, yang menganggapnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia dan lingkungan.

Penangguhan Penahanan: Kepolisian telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mereka sejak 10 Desember 2025, dengan alasan kemanusiaan dan atas permintaan keluarga. Ratusan tokoh nasional, akademisi, dan aktivis, termasuk Alisa Wahid dan Inayah Wahid (putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid), menjadi penjamin mereka.

Pernikahan: Setelah penangguhan penahanan, Dera dan Munif melangsungkan akad pernikahan mereka di Madiun pada 11 Desember 2025, setelah sebelumnya pernikahan mereka terancam gagal karena penahanan tersebut.

Meskipun status penahanan mereka ditangguhkan, proses hukum terkait tuduhan pelanggaran UU ITE dan pasal 160 KUHP. Menurut Mahfud, penangkapan Dera dan Munif tidak sesuai ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Dera dan Munif adalah aktivis lingkungan hidup, tetapi pada waktu dia ditangkap, atau kemudian dibawa dan ditahan itu, dia diberitahu sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4/12/2025 (Fjr)