TPPO Tuntutan 4 tahun, Crazy Rich Batam Terlibat Judi Online

Batam – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPO) Dari hasil judi online, Senin 17/02/2025.

Suami Selebgram miss cawaii adalah Ferdian selaku Direktur PT Dias Makmur Sejahtera (DMS) Bergerak di bidang Money Changer, Sebelumnya Fandias ditangkap pada juni 2024 lalu bersama kariawanya Juni Hendrianto, oleh Bareskrim.

Satgas Pemberantasan Judi Daring Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Serta PPATK dalam penyelidikan “Uang ditukarkan bentuk mata uang Kripto USDT Berasal dari hasil judi online di situs W88 platform perjudian Beroperasi di Filipina,Aksi ini berlangsung antara Desember 2023 hingga Mei 2024, melibatkan transaksi penukaran mata uang Rupiah menjadi mata uang kripto USDT (Tether) melalui money changer PT Dias Makmur Sejahtera yang beroperasi di Batam.

Dalam persidangan tuntutan pada Senin 17 Februari 2025, Diketahui pembacaan tuntutan terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Vabiannes Stuart Watimenna, Twis Retno Ruswandari dan Welly Irdianto.Jaksa Penuntut Umum (JPU), Piter Louw mengatakan, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” ungkap Piter Louw.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan Pasal 3,4,5 Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.