Pelaku berinisial E (49) warga Kecamatan Singkep diamankan pada Selasa 9 Januari 2024 beserta barang bukti 6 ton papan dan bloti, kayu belum diolah 61 batang, dan 3 unit mesin.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, mengatakan bahwa tersangka melakukan pembuatan kayu olahan di rumah lokasi milik tersangka tanpa ada memiliki izin.
“Kayu tersebut didapat dengan cara membeli dari masyarakat, kemudian tersangka melakukan pengolahan kayu yang berbentuk kayu bulat kemudian diolah menjadi papan dan beluti untuk dijual ke masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Lingga,” jelasnya.
Idris mengatakan bahwa untuk jenis kayu pihaknya menunggu tenaga ahli untuk dilakukan pengecekan.
“Untuk jenis kayu kita membutuhkan tenaga ahli untuk dilakukan pengecekan kayu yang diolah tersangka tersebut,” katanya.
Idris menyampaikan, berdasarkan keterangan dari pada pelaku ataupun tersangka, kayu yang ia beli dari masyarakat tersebut diambil dari Desa Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun.
“Untuk hutan dari keterangan tersangka, masyarakat mengambil kayu tersebut dari Desa Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun,” tuturnya.
Untuk itu, ia berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan tindak pidana serupa.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban atau pelaku suatu tindak pidana,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 Tahun kurungan serta denda maksimum 2.5 Miliar Rupiah. (aji)