Satpol PP Jadi Pemodal Motor Curian

Ditreskrimsus Tunjukkan BB Oknum SATPOL PP

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Kepri menangkap seorang oknum pegawai PPPK Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Tanjung Balai Karimun berinisial MS alias Juki, diduga menjadi penadah sekaligus penyandang dana dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas Batam–Karimun.

Tersangka MS bukan pelaku utama pencurian, Namun perannya diutamakan karena menyediakan modal untuk pembelian motor hasil curian sebelum dijual kembali, MS memberikan modal Setelah motor dicuri oleh pemetik berinisial R lalu diambil oleh A menggunakan dana dari MS.

Dalam sindikat ini R alias Yadan alias Pak Itam warga Setokok  Batam, berperan sebagai eksekutor pencurian. Sementara A alias Awang alias Pak Haji bertugas sebagai penghubung yang mengambil motor hasil curian dari R untuk kemudian diserahkan kepada MS, Motor-motor tersebut lebih dulu dikumpulkan di wilayah Setokok sebelum dipasarkan sesuai permintaan.

Selain mengamankan para tersangka Polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4.075.000, dua unit handphone serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Dirreskrimum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Ronni Bonic juga mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada bulan September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi wilayah Kecamatan Batam Kota. area parkir luar Mega Mall serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Kota Batam.

adapun tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan dilakukan pada periode yang sama yakni di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat penadahan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan untuk pencurian dengan pemberatan maksimal 6 tahun penjara untuk penadahan.