
Batam – Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan ratusan telepon seluler ilegal tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Selasa (7/4/2026).
Barang-barang tersebut disembunyikan dalam kompartemen rahasia pada sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang ke Tanjung Buton, Siak.Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin terhadap kendaraan dan penumpang yang akan berangkat menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan.
“Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang terlihat kosong saat antre untuk naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB,” ujar Agung, Senin (13/4/2026).
Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kompartemen tersembunyi pada bagian dinding bak kendaraan.“Dari dalam ruang rahasia tersebut, petugas mendapati ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap kendaraan beserta muatannya. Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, Bea Cukai Batam turut melibatkan Unit K-9 untuk memastikan tidak adanya barang terlarang lain. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor.
Berdasarkan hasil pencacahan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 337 unit telepon seluler, terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.
Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp414 juta.Agung menegaskan, penggunaan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan aparat.
“Modus kompartemen tersembunyi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.(dtk)
