Mantan Polisi Menjadi Otak Pencuri Kendqraan Bersenjata

Seorang pecatan Polri, ED melakukan pembegalan menggunakan senjata api di Batam. Pria 30 tahun itu berhasil membawa kabur sepeda motor dan barang-barang berharga milik korban.Aksi perampokan tersebut dilakukan pelaku pada 30 Desember 2024 pada pukul 3.00 WIB dini hari di Kawasan Cammo Industrial Park.

Tersangka menghampiri korbannya sedang menunggu temannya di halte kawasan industri.Tersangka berpura-pura sebagai seorang polisi dan meminta korban menunjukkan identitasnya. Lalu, tersangka meminta korban untuk mengikutinya.

“Tersangka merupakan pecatan Polri di yang bertugas di Polda Kepri dipecat secara tidak hormat karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan, Pelaku bebas pada 2 Februari 2022 setelah divonis 12 tahun penjara,” ungkapnya.ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Tepatnya depan Perumahan Plamo Garden, pelaku memberhentikan korban dan menyuruh untuk turun dari kendaraan. Lantaran korban yang tidak mau turun karena ingin mempertahankan sepeda motornya, pelaku pun menodongkan senjata api ke kaki korban. Korban yang ketakutan langsung turun dari sepeda motor.

Usai polisi mendapat laporan tindak kejahatan, Polda Kepri langsung memburu pelaku. Dia ditangkap polisi di Kampung Aceh Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning pada Selasa, 2 Januari 2024.Polisi juga mengamankan seorang pelaku lainnya, SSG (35) yang turut membantu tersangka dalam aksinya. SSG ditangkap di Batam Center.

“Dalam kasus ini polisi juga amankan penadah berinisial R (35) di Taman Raya,” sebutnya.Akibat perbuatannya, ED dan SSG dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan R dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. (AMR)