Kejaksaan tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS

Tanjung Batu – Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana SPP dan Dana BOS pada SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017 s.d. 2023. Kamis, 26 Februari 2026.

Bidang Tindak Pidana Khusus, Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Cabang karimun di tanjung batu, melaksanakan serangkaian proses penyidikan.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang ahli, serta penyitaan dokumen dan barang bukti, sehingga diperoleh alat bukti yang cukup.

Adapun tiga orang tersangka yang ditetapkan masing-masing (Zul), Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017 hingga 2021, (SJ) Bendahara Dana BOS Tahun 2018 hingga 2022, (MA) Bendahara Dana SPP Tahun 2010 hingga 2023.

Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.