
Batam – Korban kekerasan yang dialami oleh Karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) dalam insiden di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 yang lalu telah menyelesaikan perkara hukum dengan mencabut Laporan Polisi (LP) di Mapolresta Barelang pada, Kamis (13/2/2025) sore.
Pencabutan laporan oleh karyawan PT MEG tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
“Iya benar, bahwa korban mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan untuk mencabut laporan dan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dan berujung pada penganiayaan yang dialami korban,” kata Ompusunggu, Jum’at (14/2/2025) siang di Mapolresta Barelang.
Pelapor dan korban yang didampingi langsung oleh Komisaris PT MEG, mencabut laporan berdasarkan keinginan pribadi dari korban. Karena melihat yang dipersangkakan dalam pelaporan itu salah satunya adalah seorang wanita lansia bernama Siti Hawa atau lebih dikenal dengan nama Mak Awe.
“Pelapor dan korban mencabut Laporan Polisi dan keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang disampaikan pada kami” bebernya.
Lanjutnya, apalagi umat muslim akan memasuki bulan suci ramadhan, dan ini juga yang membuat pelapor dan korban menginginkan Mak Awe dan dua orang lainnya bisa menjalankan aktivitas dan ibadah puasa dengan khusuk.
Kapolresta Barelang menegaskan, pencabutan laporan dan keterangan dari pelapor dan korban, merupakan murni keinginan dari pelapor dan korban sendiri. “Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Kapolresta.
Setelah surat pernyataan pencabutan laporan dibuat, maka akan segera diambil langkah langkah berupa gelar perkara yang melibatkan Propam, Seksi Pengawas atau Siwas dan penyidik Sat Reskrim untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut dari perkara tersebut.