
Batam – Praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) kembali terbongkar di Batam. Dalam Operasi Wira Waspada 2026, petugas imigrasi mengamankan enam WNA asal China dan Malaysia yang diduga bekerja ilegal menggunakan visa kunjungan.
Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I A Batam, Wahyu Eka Putra, mengungkapkan bahwa keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga China dan satu warga Malaysia yang diamankan dari sejumlah kawasan industri dan lokasi proyek.
“Total enam orang diamankan, mereka diduga bekerja tidak sesuai izin tinggal,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula sejak Maret 2026, saat petugas menemukan dua WNA China berada di area proyek. Operasi kemudian berlanjut hingga awal April dan kembali mengamankan tiga WNA lainnya di lokasi konstruksi yang tengah berjalan. Mereka diduga melakukan pekerjaan teknis menggunakan visa kunjungan indeks B211.
Sementara itu, satu WNA asal Malaysia juga diamankan karena bekerja sebagai pelatih di perusahaan pelatihan keselamatan kerja tanpa izin yang sesuai.
Meski sempat mencoba menghindari petugas, seluruh WNA berhasil diamankan dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Batam.
Wahyu menegaskan, para pelanggar terancam sanksi tegas mulai dari deportasi hingga penangkalan. Bahkan, penjamin WNA juga berpotensi dijerat pidana jika terbukti memberi kesempatan melakukan aktivitas ilegal.
“Penjamin bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku jika terbukti terlibat,” tegasnya.
Imigrasi memastikan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Batam akan terus diperketat, khususnya di sektor industri yang rawan penyalahgunaan izin tinggal.(ndg)
