Genk Motor Begal Ditangkap Polresta Pekanbaru

Pekanbaru – 12 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) hingga aksi bekal yang terjadi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta Arifin Achmad pada Minggu, pada tanggal 16 Juni 2024 pukul 01.00 Wib, akhirnya dibekuk Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Para pelaku merupakan anggota genk motor, bernama Duta Mas. Adapun inisial para pelaku, yakni, TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Serta 4 Pelaku pelaku anak (dibawah umur) yakni E* (17), M* (17), MG* (16), dan MA* (17). Sementara otak pelaku RN residivis kasus curat yang membawa sepeda motor korban dan HB masih dalam pemburuan polisi, dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aksi begal terjadi pada hari minggu, tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu korban bersama temannya, habis mengisi BBM sepeda motor, di SPBU Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Saat hendak pulang, disekitaran persimpangan Jalan Soekarno Hatta – Arifin Ahmad, datang sekelompok Genk Motor menggunakan sepeda motor menghadangnya. Kemudian salah seorang dari mereka mengatakan ini dia sambil menodongkan pisau dan langsung merampas sepeda motor korban, atas kejadian tersebut korban dirugikan Sebesar Rp.17 juta.

“Saat beraksi para pelaku memepet korbannya Jorgi Yohanes kemudian mengancam dengan pisau dapur kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto.

Kemudian, AKBP Henky mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Jatanras Polda Riau, pada Minggu (16/6/2024).”

Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah buluh cina Siak Hulu, selain menangkap pelaku tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah double stick, satu buah Airsoftgun, satu buah tongkat T, satu buah tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan tersangka saat beraksi. Kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Henky.

Para tersangka dijerat dengan Undang-undang darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara. (Ir)