Bea dan Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sparepart sepeda motor Harley Davidson bekas di Pelabuhan Batuampar. Saat ini, sparepart motor gede (moge) ilegal diamankan di gudang BC Batam kawasan Tanjunguncang Kecamatan Batuaji, Selasa (11/6/2024).
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) KPU BC Tipe B Batam, Evi Octavia saat dikonfirmasi membenarkan adanya penegahan tersebut. Ia menyebut, barang tersebut dikirim oleh perusahaan importir dari Singapura ke Batam menggunakan kargo.
“Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024, petugas Bea Cukai Batam mendapatkan informasi berupa adanya percobaan pemasukan barang bekas ke wilayah Batam yang dilakukan oleh PT AP yang berstatus sebagai importir umum,” kata Evi.
Berdasarkan informasi tersebut, tim kemudian melakukan pendalaman serta pemeriksaan atas pemasukan barang tersebut. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan lima palet berisi sparepart sepeda motor mewah tanpa dokumen lengkap itu.
“Selain barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean, didapatkan lima palet spare part motor Harley Davidson. Isi palet tersebut antara lain enam unit mesin Harley Davidson, rangka, serta aksesoris lainnya yang merupakan bagian dari Motor Harley Davidson dalam kondisi bekas,” ungkapnya.
Terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
“Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia. Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, namun juga upaya nyata Bea Cukai Batam dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkasnya. (Rdk)