Batam – Tim gabungan Bea dan Cukai Batam, Sat Resnarkoba Polresta Barelang, dan Polsek Bandara Hang Nadim berhasil menggagalkan penyelundupan 10.955 gram narkoba jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Bandara Hang Nadim Batam dan salah satu hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam. Pengungkapan pertama kali dilakukan di Bandara Hang Nadim Batam pada Kamis (23/1/2025).
Saat itu, dua orang calon penumpang pesawat, RD (28) dan AM (24) dicurigai menyimpan barang terlarang koper bawaannya. Hal itu terdeteksi saat koper mereka melewati mesin X-ray.
Petugas pun mengamankan pria dan wanita yang belakangan diketahui pasangan kekasih tersebut ke ruang rekonsiliasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan delapan bungkus berisi kristal putih yang diduga sabu,” kata Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (30/1/2025).
Zaky menjelaskan, hasil penggeledahan, petugas menemukan Narkotika tersebut sudah dikemas dalam bungkusan kecil dengan berat keseluruhan seberat 2.240 gram, “Rencananya barang haram tersebut akan dibawa ke tujuan akhir Kendari menggunakan maskapai Citilink dengan rute Batam – Jakarta – Makassar – Kendari”, Sambung Zaky.
Sabu tersebut disembunyikan di antara lipatan pakaian dan sajadah untuk mengelabui petugas keamanan bandara.
Dari hasil interogasi, RD dan AM mengaku diperintah oleh seorang pengendali berinisial AWI, yang saat itu menginap di sebuah hotel di kawasan Jodoh.
Tim gabungan pun langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan pada malam harinya, sekitar pukul 19.30 WIB.
petugas berhasil menangkap AWI (25) dan RE (22). Selain itu, petugas juga menggeledah lima kamar hotel yang digunakan sebagai tempat mengemas sabu dan tempat tinggal para kurir.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan delapan bungkus sabu tambahan seberat 8.750 gram, alat pengemas, dua timbangan digital, serta alat hisap sabu. Selain itu ada tujuh orang lainnya berada di salah satu dari lima kamar yang diperiksa, dan kemudian ditetapkan sebagai saksi.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa, sindikat ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial RO. Selain itu, dua kaki tangannya, yakni Sasa dan Nawi, juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini pun dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang guna pengusutan lebih lanjut. Dan, menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Yakni AWI, OKI, RD, dan AM.
Mereka dijerat dengan Undang-undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Pengungkapan kasus ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 55.000 jiwa dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sekitar Rp87 miliar,” ujar Zaky. (Art)