Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap penyelundupan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Kamis, 25 Januari 2024. Penindakan tersebut dilakukan di Gudang PT BOS yang berlokasi di Kawasan Industri Buana Central Park.
Dari penindakan tersebut diamankan sebanyak 30.864 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan di tetapkan dua tersangka atas nama Sdr. AN dan Sdr. TS dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar, selanjutnya, Barang hasil penindakan diamankan dan disimpan di Gudang Bea Cukai. Saat ini, seluruh barang bukti tersebut diserahterimakan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses penyidikan telah dilakukan dengan baik, dan kasus ini telah mencapai tahap P-21 pada tanggal 14 Juni 2024. Status P-21 menunjukkan bahwa berkas perkara sudah lengkap sehingga siap dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.
Penyelundupan MMEA ilegal tersebut melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberi efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran yang sama agar keselamatan masyarakat terus terjaga dari peredaran barang ilegal dan kerugian penerimaan negara dapat dihindari
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Evi Octavia, menyatakan “bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara Bea Cukai dan instansi terkait. “Kami berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan yang merugikan negara,” tegasnya.
Bea Cukai Batam mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang. Setiap tindakan melawan hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ar)