Ratusan WNA di Batam Lakukan Penipuan Scamming

Batam – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan praktik penipuan investasi daring jaringan internasional di Kota Batam. Sebanyak 210 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite, Rabu (6/5/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan ratusan WNA tersebut terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.

“Sebanyak 210 orang kami amankan terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar,” ujar Hendarsam dalam konferensi pers, Jumat (8/5/2026).

Dari total tersebut, 163 orang merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan tertutup selama hampir empat pekan bersama Kantor Imigrasi Batam dan berkoordinasi dengan Polda Kepri. Saat penggerebekan berlangsung, aparat menemukan pola operasional yang disebut tersusun rapi dan terorganisasi. Lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja, lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal, sementara lantai lima difungsikan sebagai pusat kendali operasi.

Dalam operasi itu, petugas turut menyita 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam, serta 198 paspor milik para WNA. “Ditemukan indikasi mereka menjalankan penipuan investasi daring dengan target korban di Eropa dan Vietnam,” kata Yuldi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, mayoritas WNA masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan sementara. Sebanyak 209 orang diketahui memakai izin tinggal kunjungan.

Menurut Yuldi, keberadaan ratusan WNA dalam satu lokasi dengan aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal yang dimiliki. Para WNA itu diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi menegaskan akan mengambil tindakan deportasi apabila terbukti terjadi pelanggaran administrasi keimigrasian. Namun apabila ditemukan unsur tindak pidana lain, proses hukum akan dilimpahkan kepada pihak kepolisian. “Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku scammer beroperasi di wilayah Indonesia,” ujar Yuldi.

Total
0
Shares
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts