
Batam – Ditlantas Polda Kepri menetapkan tersangka MHM (23 tahun) seorang sopir pickup naas yang mengalami kecelakaan (Laka) tunggal di Nongsa, Batam, Sabtu (2/5/26). Insiden tersebut menelan satu korban jiwa, dan belasan santri luka-luka.
Direktur Ditlantas Polda Kepri Kombes Pol Taufiq Lukman menegaskan, atas pemeriksaan lebih lanjut secara komperhensif, sopir berinisial MHM (23 tahun) telah ditetapkan tersangka akibat peristiwa tersebut. Pemeriksaan dan penanganan korban luka juga masih dilakukan secara intensif.
“Ya, sudah ditetapkan tersangka satu orang sopir, sudah berusia dewasa. Masih tahap pemeriksaaan, perkembangan dari hasil olah tkp dan riksa saksi nanti perkambangan kami informasikan,” singkatnya, Minggu (3/5/26).
Ia juga memastikan, sesaat setelah kejadian anggota Ditlantas langsung monitor dan ke tempat kejadian. Pihaknya juga langsung mengambil lankah penanganan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya, kecelakaan tunggal mobil pikap Yayasan Pesantren Alfadllu 7 Batam tewaskan seorang santri. Korban tewas yakni santri bernama Khulil Niki Iqbadi.
Kejadian ini terjadi di kawasan Batubesar, Nongsa tepatnya di jalan CLT pada Jumat (1/5/2026). Lokasi laka tunggal ini hanya beberapa ratus meter dari lokasi Yayasan Alfadllu 7 Batam di Kampung Tengah, Batubesar, Nongsa, Batam.
Ada beberapa santri yang juga ikut pada rombongan tersebut juga yang mengalami luka-luka. Menurut saksi mata, para santri korban kecelakaan tunggal ini sempat dilarikan ke klinik terdekat.
“Ada yang dibawa ke Klinik Sahrial ada yang ke RS juga,” ujar saksi mata. Saksi mata juga mengatakan bahwasannya pikap tersebut terlihat membawa belasan santri melaju dengan ugal ugalan. Hingga terjadi laka tunggal dilokasi.







