
Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus bulan November hingga Desember 2025, Kamis (15/1/26).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu, pil ekstasi, serbuk ekstasi, serta liquid vape mengandung Etomidate yang belakangan disebut sebagai modus baru peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, pemusnahan tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan tiga orang tersangka serta satu perkara yang masih dalam tahap penyelidikan.
“Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam sebelum dimusnahkan,” katanya, usai pemusnahan.
Menurut Suyono, peredaran liquid vape Etomidate menjadi perhatian serius karena dikemas menyerupai produk vape legal dan berpotensi menyasar kalangan muda.
Ia menegaskan, modus penyamaran narkotika dalam bentuk cairan vape dinilai lebih sulit terdeteksi dan memiliki risiko tinggi bagi penggunanya.
“Dalam kegiatan pemusnahan ini, aparat memusnahkan sebagian besar barang bukti narkotika, sementara sebagian kecil lainnya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik,” ujarnya.
Dari total barang bukti tersebut, Polda Kepri memperkirakan negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.Kasus-kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi di sejumlah lokasi di Kota Batam.
Tersangka berinisial Z.A diamankan di kawasan Sagulung dengan barang bukti ekstasi dan serbuk ekstasi.
Tersangka Z.L ditangkap di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti sabu. Sementara tersangka S.K diamankan di apartemen di kawasan Baloi dengan barang bukti sabu dan ekstasi serta dijerat pasal berlapis karena dugaan keterlibatan jaringan.
“Satu perkara lainnya terkait peredaran liquid vape Etomidate diamankan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma dan masih dalam tahap penyelidikan,” tegasnya.
Seluruh tersangka, ditegaskan Suyono, akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polda Kepri berkomitmen terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika, termasuk modus baru yang disamarkan sebagai produk legal, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
