
Batam – Perselisihan di media sosial berujung aksi kekerasan di kawasan Lubukbaja, Kota Batam. Seorang pria berinisial JF (33) menjadi korban pengeroyokan dilakukan oleh suami bersama dua orang rekannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Teratai 2, tepatnya di depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari cekcok antara korban dan seorang perempuan melalui media sosial.
“Korban terlibat perselisihan di media sosial dengan seorang perempuan yang merupakan mantan pacarnya. Perselisihan tersebut kemudian diketahui oleh suami perempuan tersebut,” ujar Debby dalam konferensi pers.
Mengetahui hal itu, tersangka berinisial IB diduga emosi dan menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian. IB datang bersama dua rekannya, masing-masing berinisial DD dan RZ.
Setibanya di lokasi, korban langsung dikeroyok secara bersama-sama oleh ketiga tersangka. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka-luka dan kehilangan satu unit telepon genggam miliknya.“Selain melakukan kekerasan, para pelaku juga mengambil handphone korban,” kata Debby.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Tersangka IB ditangkap di kawasan Seraya, Kecamatan Batuampar, sementara DD dan RZ diamankan di wilayah Bengkong.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit handphone milik korban, satu bilah pisau, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV. Sementara satu bilah parang yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut masih dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Atas perbuatannya, tersangka IB dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.
Sementara dua tersangka lainnya, DD dan RZ, dikenakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 476 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan pencurian. Ketiganya kini ditahan dan masih menjalani proses penyidikan di Polresta Barelang. (To)
