
Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua pengedar ganja di Tanjung Uma, Kota Batam. Dari para pelaku, polisi menyita barang haram tersebut sebanyak 300 gram.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, AKBP Ruslaeni mengatakan, tim opsnal menangkap kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat pada Minggu (25/01). Kemudian kedua pelaku berinisial AD dan TH diamankan di Lapangan Tanjung Uma Batam sekitar Pukul 20:30 WIB.
“Kami amankan dua orang laki-laki berinisial AD dan TH saat berada di Lapangan Bola Tanjung Uma,” ujar AKBP Ruslaeni, Senin (26/01/2026).
Ruslaeni menjelaskan, polisi menggeledah AD dan ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi 300 gram ganja. Barang haram itu dibawa TH yang disimpan di dashboard sepeda motor.
“Dari tangan AD ditemukan 300 gram ganja yang dibawa oleh TH menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Para pelaku dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau guna penyidikan lebih lanjut.
