Penyelundupan Lobster 28M di Tangkap Bea & Cukai

Bea&cukai Serahkan BBL Ke PSDKP

Batam, Kejar – kejaran Bea dan cukai hadir tidak membuahkan hasil, sistem pengejaran dengan dua arah untuk mengejar speed boat bermesin 1000 PK yang di tunggangi 3 orang penyelundupan. Dari video yang di berikan aparat, kapal penyelundup berwarna abu-abu itu berani melakukan aksinya pada pagi hari, Rabu (5 November 2025).

Adhang Negoerho Adhi, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri mengatakan, Saat itu Petugas bea dan cukai sedang melakukan patroli, mendapatkan laporan adanya kapal High Speed Craft (HSC), melewati Bintan menuju perairan internasional.

Penyekatan dilakukan kapal patroli cepat Bea dan cukai berhasil membuat kapal penyelundup mengandaskan ke pantai Bintan utara. 2 abk 1 kapten kapal cepat berhasil meloloskan diri dari pengejaran aparat dengan berlari ke dalam hutan.” Ujar adhang.

Dari itu petugas berhasil mengamankan 36 kotak berisi BBL yang ditinggalkan pelaku, Total estimasi nilai barang mencapai Rp 28.158.300.000 atau lebih dari Rp 28 miliar, yang berada dalam 36 kotak BBL dengan nilai total estimasi sebesar Rp 28 Miliar.

Kasus penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 102A Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, pelaku juga terancam hukuman sesuai Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. (Ar)