Homstay 81 menjadi tempat mechat, berujung pengeroyokan

Salah Satu Tersangka

Batam – aplikasi mechat masih menjadi peminat pria hidung belang untuk mencari teman kencan, tidak sedikit pengguna aplikasi hijau ini menjadi korban pemerasan hingga berujung ke kantor polisi.

Seperti yang terjadi kecamatan nongsa, Kota batam. Seorang lelaki berinisial S (30) memesan teman kencan melalui aplikasi mechat. Wanita berparas cantik iya pesan berada di Homestay 81 yang berada di kawasan MTC, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Sesampainya di Homestay 81 korban la gsung mencari kamar yang di tuju, korban malah mendapatkan cekikan serta bogem bertubi – tubi dikamar 2080 oleh 4 pria. Motif pengeroyokan ini bermula dari dendam, sebelumnya korban S, pernah memesan teman wanita berinisial A (18), namun korban enggan membayar.

Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Nongsa bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian. Setelah melakukan penelusuran, pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H. mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Botania 1, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni berinisial R dan D.

Kedua pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mereka melakukan aksi pengeroyokan bersama dua rekan lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pengeroyokan tersebut diduga dilatarbelakangi rasa dendam. Pelaku merasa tersinggung karena teman wanitanya, A (18), mengaku pernah dipesan jasanya oleh korban namun tidak dibayar, sehingga pelaku bersama rekannya merencanakan aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolsek Nongsa Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut. “Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan dan keduanya sudah kami tahan di Rutan Polsek Nongsa. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya yang masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.(Tat)