Terungkap Korupsi 30 Miliar di Batam

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Proyek ini dibiayai dari anggaran BRU BP Batam tahun 2021–2023 dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar itu diduga sarat penyimpangan, hingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp30,7 miliar.

Kapolda Kepri Irjend Pol Asep Syafrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima tujuh laporan polisi, melakukan pemeriksaan saksi, ahli, audit pekerjaan, hingga perhitungan kerugian negara oleh BPK RI.

“Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya praktik markup volume pekerjaan, laporan fiktif, serta dugaan aliran dana untuk kepentingan pribadi. Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri KBP Silvester M menjelaskan, penyididk telah menahan tujuh tersangka, yakni, AMU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA selaku kuasa KSO PT MUS, IMS selaku Komisaris PT ITR, ASA selaku Dirut PT MUS, AH selaku Dirut PT DRB.

Sementara IRS selaku Konsultan Perencana PT TOJ, MFU selaku bagian dari penyedia KSO juga ditahan oleh penyidik untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah, masing-masing 4 orang di Jakarta, 2 orang di Bali, dan 1 orang di Batam. Saat ini mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Kepri.

Penyidik mengungkap beberapa modus kasus ini, penyedia proyek tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membuat laporan fiktif pengerukan serta pasangan batu kosong.Silvester menyebutkan, tersangka hanya menerima fee sebesar 1,5 persen dari nilai kontrak sekitar Rp1 miliar.

Konsultan perencana, diduga membocorkan data rahasia lelang kepada salah satu penyedia, dan menerima imbalan Rp500 juta.

“Sebagian uang proyek digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ujarnya.

Petugas menyita barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan bulanan KSO, dokumen pencairan anggaran, hingga 3 unit komputer. Selain itu, turut disita logam mulia seberat 153,89 gram, uang tunai sekitar Rp212 juta, dan 1.350 dolar Singapura.

Berdasarkan hasil audit BPK RI, negara mengalami kerugian yang signifikan sekitar Rp30,6 miliar dari proyek ini,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Polda Kepri menegaskan akan melanjutkan proses pemberkasan dan segera melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjukan ke tahap persidangan. (Tio)