Memanfaatkan sibuknya arus mudik di Bandara Hangnadim Batam, Calon Penumpang Lion Air kedapatan menyelundupkan Ratusan Handphone ke Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, setidaknya dalam dua koper barang bawaan mereka, petugas BC menyita sebanyak 455 Handphone bekas.pelaku sudah diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Kota Batam, Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 lalu. Namun sejauh ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah mengatakan, ratusan handphone yang diamankan tersebut, terdiri dari berbagai macam seri, dengan merek Iphone.Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi bahwa akan ada upaya pengiriman barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta.
“Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, petugas mendapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Kemudian, petugas mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
“Atas informasi tersebut kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua koper dan dua tas ransel berisi HP dengan merk Iphone,” katanya.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan atas dua koper dan dua tas ransel yang dibawa.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000. (Amr)